Respon Cepat Satreskrim Polres Cianjur, Pelaku Penganiayaan Lansia Diamankan Kurang Dari 24 Jam


MALANGRAYANEWS.COM, Cianjur - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat menanggapi laporan peristiwa penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Dalam waktu kurang dari 24 jam, salah satu pelaku berinisial AJ berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah anaknya. Setelah turun dari angkutan umum, korban meminta bantuan kepada seorang anak kecil untuk menunjukkan jalan ke rumah anaknya di Kampung Padalengsar, Desa Bunikasih. Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut meminta izin untuk tidak melanjutkan dan langsung pergi. Tiba-tiba, muncul seseorang yang tidak dikenal yang meneriaki korban sebagai penculik anak. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendekati korban, lalu membawanya dan melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan tamparan.

“Pelaku yang terlibat dalam penganiayaan berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial AJ telah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan akan kami tindak tegas,” ungkap AKP Tono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Tono menyebut bahwa AJ mengaku melakukan penganiayaan karena terprovokasi oleh hasutan bahwa anaknya hendak diculik oleh korban. Karena terbawa emosi, AJ menampar dan memukul korban di bagian wajah, leher, dan kepala.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

__
Penulis/Editor : Veenda Ginting
__
@info_malangraya
INFO MALANG RAYA
MALANGRAYA.ID
MALANGRAYANEWS.COM
__
Sumber : Instagram @polres.cianjur

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama