Jaksa mengungkap adanya dugaan keterlibatan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam praktik mafia akses judi online, di mana ia disebut menerima jatah 50% dari keuntungan penjagaan ribuan website judi agar tidak diblokir Kominfo. Kasus ini bermula dari kerja sama antara terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dan DPO bernama Jonathan, yang kemudian melibatkan sejumlah pegawai Kemenkominfo, termasuk Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Ketua Tim Pengendalian Konten Ilegal, Denden Imadudin Soleh. Tarif penjagaan website pun meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp4 juta per situs, dan aksi ini berlangsung hingga akhir 2023 dengan jumlah situs yang dijaga mencapai ratusan.
Nama Budi Arie muncul saat jaksa menjelaskan peran Zulkarnaen Apriliantony, yang diminta Budi mencari orang untuk mengumpulkan data website judi. Ia memperkenalkan Budi kepada Adhi Kismanto yang kemudian diterima bekerja di Kominfo berkat intervensi Budi, meskipun tidak lolos seleksi. Adhi sempat mengganggu operasi penjagaan, tetapi akhirnya diajak kerja sama oleh Denden dan Agus. Dari kesepakatan ini, pembagian hasil penjagaan website judi ditetapkan: 50% untuk Budi Arie, 30% untuk Zulkarnaen, dan 20% untuk Adhi. Hingga Mei 2024, praktik ini telah menghasilkan Rp48,75 miliar dari 3.900 situs yang dijaga, dengan pembagian hasil yang dicatat secara sistematis, termasuk untuk Budi Arie yang disebut dengan kode "PM".
__
@info_malangraya
@warta_jawatimur
@amazing_indonesia
__
INFO MALANG RAYA
__
www.MALANGRAYA.ID
www.MALANGRAYANEWS.COM
__
JEJARING BERITANE AREK MALANG
__
Posting Komentar